Berkenaan dengan berakhirnya masa penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik pendanaan tahun 2023 pada tanggal 9 April 2023, namun ditemukan pada laman BIMA bahwa masih banyak terdapat usulan yang belum di-submit oleh pengusul atau belum disetujui oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah didaftarkan, namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman https://bima.kemdikbud.go.id maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 13 April 2023 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 14 April 2023 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik tidak dapat diperbaiki; dan
- Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2023.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kamiucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Pengumuman Nomor:0313/E5.5/DT.05.00/2023