Meneruskan surat Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor:1423/E5.4/AL.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Perpanjangan Masa Unggah Laporan Akhir Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat nomor 1354/E5.4/AL.04/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Batas Unggah Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa masa unggah laporan akhir untuk penelitian diperpanjang menjadi tanggal 12 Desember 2022 dan batas masa unggah laporan akhir pengabdian kepada masyarakat tanggal 31 Desember 2022.
Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM untuk dapat menginformasikan dan memantau pengunggahan berkas – berkas laporan tersebut agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Surat DRTPM Nomor: 1423/E5.4/AL.04/2022