Sehubungan telah diumumkannya Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 melalui Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0557/E5.5/AL.04/2023 tanggal 1 Juni 2023 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) telah menyisir dan memilih proposal-proposal pengabdian kepada masyarakat yang memiliki potensi secara substansi untuk didanai, namun belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahap kesatu dikarenakan belum memenuhi persyaratan minimum pada seleksi administrasi maupun substansi.
- Pengusul yang terpilih (daftar terlampir) diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pengusul yang terpilih wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat dan selanjutnya mengunggah proposal perbaikan sesuai batas waktu pada laman yang akan ditentukan DRTPM. Proposal perbaikan yang telah diunggah akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh DRTPM;
- Khusus bagi pengusul proposal program pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan multitahun yang lolos seleksi substansi maka akan dilaksanakan site visit untuk melihat kelayakan dan kesesuaian kondisi di lapangan;
- Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Juni 2023; dan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada para dosen pengusul terpilih di lingkungan kerja Saudara. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Pengumuman nomor:0561/E5.5/AL.04/2023