PENGUMUMAN
Nomor: 9965 /UN19.5.1.3/AL.04/2023
TENTANG
PENGGUNAAN LOGO DAN PENGAKUAN PENDANAAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS RIAU
Menindaklanjuti proses kegiatan penelitian dan pengabdian sumber dana DIPA Universitas Riau Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau. Selanjutnya dengan ini kami sampaikan aturan terkait penggunaan logo dan pengakuan pendanaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau sebagai berikut:
- Ketua Peneliti/ Ketua Pengabdi harus menggunakan logo Universitas Riau dan LPPM dalam setiap media publikasi atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan atau pendanaan dari LPPM.
- Jika penggunaan logo tidak dapat dilakukan, maka Ketua Peneliti/ Ketua Pengabdi dapat menggunakan kata-kata pengakuan pendanaan dalam setiap publikasi, pidato publik, wawancara serta promosi yang berhubungan dengan kegiatan atau pendanaan baik secara tulisan atau lisan.
- Kata-kata pengakuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diatas secara umum dicontohkan “Kegiatan/Riset/Proyek ini didanai oleh Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau”.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Dokumen terkait: Pengumuman Nomor: 9965 /UN19.5.1.3/AL.04/2023