PENGUMUMAN
Nomor: B/666/UN19.5.1.3/ PT.01.01/2020
TENTANG:
PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN TERKAIT COVID 19 SUMBER DANA DRPM KEMENRISTEK-BRIN PENDANAAN TAHUN 2020
Berdasarkan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor:B/269/E3/RA.00/2020 tanggal 31 Maret 2020, maka diinformasikan:
- Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
- Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
- Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
- Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
a. Diinformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
b. Bagi Bapak/Ibu yang berminat melakukan penundaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar dapat mengisi data borang isian pada tautan berikut ini: http://bit.ly/tundapelaksanaan2020;
c. Bagi Bapak/Ibu yang berminat mengubah judul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk beralih kearah COVID-19 agar mengisi data borang isian pada tautan berikut ini: http://bit.ly/ubahjudul2020;
Pengisian data melalui google form pada tautan diatas paling lambat tanggal 17 April 2020. Data tersebut akan kami laporkan ke DRPM
- Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dokumen terkait: Pengumuman Nomor: B/666/UN19.5.1.3/ PT.01.01/2020