Dalam rangka meningkatkan kinerja Universitas Riau di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan penentu klasterisasi perguruan tinggi, maka kami sampaikan bahwa kegiatan yang berasal dari dana fakultas maupun mandiri perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui sumber dana DIPA UNRI yang dikelola fakultas/unit mengikuti prosedur pelaksanaan penelitian dan pengabdian sesuai ketentuan LPPM melalui tahapan review dari reviewer internal yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Riau.
- Softfile panduan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 dapat di unduh melalui link http://my.unri.ac.id/penerimaanproposalpenelitiandipaunri2021 dan http://my.unri.ac.id/penerimaanproposalpengabdiandipaunri2021.
- Luaran wajib penelitian selain artikel ilmiah minimal adalah salah satu bentuk dari prototype/model/desain/kebijakan/rekayasa/Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Luaran wajib pengabdian kepada masyarakat selain artikel ilmiah minimal adalah publikasi media massa/elektronik
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon Saudara dapat menyesuaikan dan memberikan informasi tersebut kepada dosen yang akan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas yang Saudara pimpin.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesediaan Saudara diuvapkan terimakasih.
Dokumen terkait: Surat Edaran Rektor Nomor:B/74/UN19/RA.05/2021