Berkenaan dengan pelaksanaan Program Penelitian lanjutan (on going) Tahun Anggaran 2023, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan kegiatan penilaian keberlanjutan Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penilaian keberlanjutan Program Penelitian pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan yang didanai Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran.
Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2022;
- Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2022;
- Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2022;
- Melaksanakan evaluasi keberlanjutan secara daring;
- Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
Apabila penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak memenuhi salah satu dari kewajiban di atas atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi, maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.
Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023. Bagi dosen yang belum mendapatkan pendanaan lanjutan tahun ini dapat mengusulkan proposal baru Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: