Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor: 0141/E5/AL.04/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, serta mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan (status draft), namun belum lengkap dan belum di-submit pada laman https://bima.kemdikbud.go.id sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 31 Maret 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, maka laman bima.kemdikbud.go.id tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru;
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal dengan status approval “kembalikan ke draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
- Usulan proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
- Usulan proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2024.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Surat Nomor: 0330/E5/DT.06.01/2024