Meneruskan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Nomor: 0277/E5/AK.04/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 036/E5/PG.02.00/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan penelitian program desentralisasi tahun anggaran 2022 (Lampiran I).
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian desentralisasi. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
- Pencairan dana penelitian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Pengumuman dan Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi DRTPM Tahun 2022