Meneruskan surat penetapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 4025/E4/AK.04/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Penetapan Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021.
Merujuk surat kami nomor 2660/E4/AK.04/2021, tanggal 17 Agustus 2021, perihal Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama dan judul riset yang ditetapkan sebagai penerima Hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
Pada kesempatan ini kami sampaikan pula hal-hal berikut:
- Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak
- Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
- Penyaluran dana dillakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.
- Bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
- Bagi Perguruan Tinggi penerima hibah, kami mohon untuk dapat mengisi data isian kontrak pada tautan berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.
- Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, kami persilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Surat Penetapan dan lampiran Nomor:4025/E4/AK.04/2021