Yth. Bapak Dosen Universitas Riau Penerima Dana DRTPM Tahun Anggaran 2024 Tahap II
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek Nomor 1251/E5/AL.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini kami sampaikan pelaksanaan Monev dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua pengabdi wajib hadir untuk mengikuti Monev yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024
- Daftar peserta Monev dan jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada tautan berikut: https://my.unri.ac.id/monevpengabdiandrtpm2024tahap2
- Pelaksanaan Monev internal dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu tahapan 1 dalam bentukpresentasi kemajuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan tahapan 2 dalam bentuk kunjungan langsung ke lokasi kegiatan/lokasi mitra sasaran/lokasi pelaksanaan ProgramPengabdian
- Ketua Pengabdi telah menyampaikan laporan kemajuan, penggunaan anggaran 80% dandokumen lainnya sesuai dengan panduan dan Pengabdian DRTPM tahun 2024 pada laman BIMA dan melengkapi Dokumen Sesuai kontrak pada tautan berikut https://my.unri.ac.id/uploadkelengkapanmonevtahap2
- Peserta Monev wajib hadir di lokasi pada tahapan kunjungan langsung tim Monev kelokasi pengabdian.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkomunikasi melalui narahubung melalui Saudari Sari Mustika Parlina (HP/WA: 082387272046).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Surat Nomor:32136/UN19.5.1.3/TU.00.01/2024