*Ini Komponen Standar Pelayanan Publik*
News. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UNRI) melaksanakan Workshop Urgensi Pelayanan Publik pada LPPM UNRI dalam rangka peningkatan layanan kepada publik, Selasa (10/12/2024) di Ruang pertemuan Mulia 5 Lantai 3 hotel Premiere Pekanbaru.
“LPPM mempunyai tugas dan fungsi sebagai bagian dari UNRI dalam bidang pelayanan pada aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Maka melalui kegiatan ini, nanti kita bisa meminta pandangan kepada narasumber terkait dengan apakah standar pelayanan dalam bentuk Prosedur Operasional Standar sudah sesuai dengan regulasinya yang ada dan bahkan diterapkan,” ujar Emilda.
Hal ini disampaikan Sekretaris LPPM UNRI Assoc Prof Dr Emilda Firdaus SH MH saat membuka kegiatan workshop ini. “Narasumber akan menyampaikan regulasi maupun implementasi tentang pelayanan publik, serta pemahaman tentang apa itu pelayanan publik pemerintah,” urai Emilda.
Pada kegiatan ini, hadir selaku narasumber dari Ombudsman Provinsi Riau Zsa Zsa Bangun Pratama SH MH selaku Ombudsman Provinsi Riau, tentang materi pelayanan publik berkaitan dengan dasar aturan, kepastian layanan, dan kepastian hukum.
“Komponen standar pelayanan publik itu diantaranya adalah dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya tarif, produk layanan, sarana prasarana fasilitas, komponen pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan keamanan, serta evaluasi kinerja,” jelas Zsa Zha.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personalia pengelola LPPM. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pembangunan zona integritas di UNRI, melalui pembahasan tentang wilayah birokrasi bersih melayani pada LPPM UNRI. (desi. foto: ilham) *
Dokumentasi :