SURAT EDARAN
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA TAHUN 2024
Yth.
Dekan di lingkungan Universitas Riau
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 8 Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Penyelenggaran Pendidikan Universitas Riau, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Implementasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2024, khusus yang mengatur tentang ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau (KUKERTA-UNRI) Tahun 2024, mengikuti Pedoman KUKERTA Tahun 2024.
- Proses pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan KUKERTA Tahun 2024 sepenuhnya dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) melalui Pusat Layanan KUKERTA UNRI.
- Terkait dengan Pelaksanaan rangkaian pengelolaan KUKERTA Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjadi ruang lingkup tanggungjawab Fakultas, tetap dikoordinasikan dengan LPPM UNRI.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen terkait: Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2024