Tue, 05 May 2026 Riau
lppmuniv.riau@gmail.com | lppm@unri.ac.id

Revisi Proposal dan RAB Program RIKUB Sumber Dana DPPM Tahun Anggaran 2025

LPPM Universitas RiauWednesday, 17 September 2025218

PENGUMUMAN
Nomor:38139/UN19.5.1.3/AL.04/2025

TENTANG
INFORMASI REVISI PROPOSAL DAN RAB PROGRAM RIKUB SUMBER DANA DPPM T.A 2025

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) nomor 1024/C3/DT.05.00/2025 tanggal 16 September 2024 tentang Pemberitahuan Revisi Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Sumber Dana DPPM Tahun Anggaran (TA) 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa ketua pelaksana kegiatan penerima pendanaan program dimaksud (terlampir) wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
  2. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program RIKUB Tahun 2025.
  3. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  4. Revisi luaran dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Luaran wajib konsorsium tidak diperkenankan untuk dihilangkan, namun dapat disesuaikan apabila terdapat pilihan luaran wajib konsorsium sesuai dengan periode tahun penelitian (ketentuan luaran wajib konsorsium merujuk kepada Panduan Program RIKUB);
    b. Total dana disetujui per tahun lebih kecil atau sama dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) Riset dan Inovasi;
    c. Luaran artikel yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi internasional minimum 1 (satu) selama periode penelitian harus tetap dipenuhi.
  5. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan tahun pertama, kedua, dan ketiga.
  6. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  7. Revisi proposal dan RAB serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 24 September 2025, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
  8. Pelaksanaan Program RIKUB, dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 10 September 2025.
  9. Pendanaan Program RIKUB, hanya dapat dicairkan oleh DPPM kepada perguruan tinggi setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
  10. Ketua pelaksana kegiatan supaya dapat berkoordinasi secara intensif kepada lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-Unri) setiap rangkaian pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Dokumen terkait: Pengumuman Nomor: 38139/UN19.5.1.3/AL.04/2025


LPPM UNRI


Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau

Alamat: Jl. HR. Soebrantas No.KM. 12.5, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau 28292

Email: lppmuniv.riau@gmail.com | lppm@unri.ac.id

WhatsApp: +62 821-7200-8123



© 2026 LPPM Universitas Riau