PENGUMUMAN
Nomor 23280/UN19.5.1.3/TU.00.01/2025
TENTANG
INFORMASI JADWAL PENCAIRAN DANA PENELITIAN DAN PENGABDIAN SUMBER DANA DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2025
Sehubungan telah diumumkannya penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 melalui Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, dan telah dilaksanakan penandatanganan kontrak penelitian dan pengabdian DPPM, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pencairan dana tahap kesatu sebesar 80% dari total dana kegiatan.
- Dana ditransfer ke rekening masing – masing ketua periset/pelaksana pengabdian yang tercantum di kontrak.
- Waktu pelaksanaan pencairan dimulai Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025.
- Dokumen pendukung pencairan sebagai berikut:
a. Kontrak yang telah ditandatangani oleh penerima pendanaan;
b. Proposal telah direvisi berdasarkan masukan dari reviewer dan sesuai dengan dana yang di setujui;
c. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian/pengabdian sudah ditandatangani oleh penerima pendanaan;
d. Seluruh dokumen tersebut diatas harus sudah diunggah ke laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id;
e. Menyerahkan berkas hardcopy sebanyak 1 (satu) rangkap ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UNRI) dengan rincian sebagai berikut:
1. Revisi proposal dengan format mengikuti ketentuan format DPPM namun ditambahkan cover dan lembar pengesahan (format cover dan lembar pengesahan dapat dilihat pada tautan http://my.unri.ac.id/revisiproposaldppm2025);
2. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian/pengabdian;
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
f. Berkas paling lambat diserahkan tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Dokumen terkait: Pengumuman Nomor 23280/UN19.5.1.3/TU.00.01/2025 ![]()
