PENGUMUMAN
Nomor 37032/UN19.5.1.3/AL.04/2025
TENTANG
INFORMASI BATAS WAKTU PENGUNGGAHAN LAPORAN KEMAJUAN KEGIATAN PENELITIAN/PENGABDIAN SUMBER DANA DPPM T.A 2025
Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) nomor 0913/C3/DT.05.00/2025 tanggal 5 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama ini kami sampaikan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan adalah sebagai berikut:

Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA.
- Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- Pengisian laporan kemajuan dan perkembangan luaran sesuai kontrak, diunggah pada link berikut, dan diunggah selambat-lambatnya 5 (lima) hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan yang disebutkan dalam tabel di atas.
link melalui laman web: https://forms.gle/Uigo2rMvmaAXvnim7
link melalui My UNRI: https://my.unri.ac.id/unggahlaporan
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Dokumen terkait: Pengumuman LPPM Nomor: 37032/UN19.5.1.3/AL.04/2025![]()
