PENGUMUMAN
Nomor:27297/UN19.5.1.3/TU.00.01/2025
TENTANG
PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL PROGRAM MAHASISWA BERDAMPAK: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT OLEH BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan surat dari Direktur Penelitian dan Pengabdian Nomor 0322/C3/AL.04/2025 tanggal 12 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun Anggaran 2025 (terlampir). Dalam upaya memperkuat peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan, serta mendorong kolaborasi dosen dalam pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025.
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025 (LampiranI) dan dilakukan melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id).
Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal PM-BEM diusulkan melalui akun BIMA ketua tim dosen dan dapat di-submit/dikirim mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
Dokumen terkait:
